Whatsapp

Ada yang bisa kami bantu?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Customer Support
● online
Customer Support
● online
Halo, perkenalkan saya Customer Support
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 16.00 , Sabtu - Minggu, Hari Besar dan Tanggal Merah tutup
Beranda » Blog » Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan

Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan

Diposting pada 19 October 2022 oleh Purnama / Dilihat: 345 kali / Kategori: ,

Indra Hari Purnama

Korupsi di negeri kita tercinta ini sepertinya sudah terlanjur mendarah daging, ibaratkan penyakit sudah sampai tahap kronis dan stadium tertinggi.

Mengapa penulis ibaratkan seperti ini?, ya anda tentunya sudah paham bahwa situasi bencana nasionalpun seperti masa pandemi covid-19 dimanfaatkan oleh para oknum untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan mengkorup dana bantuan sosial, sungguh ironis dan kejam bukan?, di sisi lain masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya, usahanya mengalami penurunan pendapatan, dan minimnya akses lowongan kerja.

Perlu adanya aturan undang-undang yang tegas dan jelas untuk masalah korupsi ini, undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah ada saat ini mungkin perlu adanya refisi dalam hal hukuman kepada para koruptor yang tidak bersifat karet. Cukup dengan satu hukuman akan tetapi membuat para pelaku jera dan yang belum melakukan menjadi “takut” untuk melakukannya.

Lantas, apa dan bagaimana kira-kira hukuman yang pas untuk para koruptor?, koruptor tidak perlu dibui (dipenjarakan), hal ini percumah saja dilakukan selain mereka masih dapat menikmati hasil korupsinya, juga negara masih tetap harus mengeluarkan anggaran biaya bagi mereka selama di lembaga pemasarakatan (LP).

Menurut pendapat saya, sebenarnya sangat sederhana untuk mengatasi permasalahan tersebut, tinggal keberanian para wakil rakyat dan pemimpin negeri ini untuk menegakkannya, pertanyaannya jika mereka yang memiliki wewenang membuat regulasi dan kebijakan tidak berani melakukan, lantas siapa yang akan melakukan?, jika demikian artinya ada sesuatu yang mereka sembunyikan atau setidaknya justru mereka juga ingin melakukan hal yang sama ketika ada kesempatan.

Wujud konkret hukuman untuk para koruptor menurut saya justru hadiahi mereka dengan rumah di kawasan elit khusus koruptor, pemerintah membangun real estate khusus untuk koruptor dengan rumah type 21, mereka tidak perlu dipenjarakan.

 

Rumah ini sebagai hadiah atas keberhasilannya melakukan tindak pidana korupsi, hadiah tersebut sebagai jaminan dari negara dalam hal ini pemerintah untuk melindungi hak azasi setiap warga negara menghirup kebebasan. Akan tetapi sebelum hadiah tersebut diserahkan semua aset (hasil korupsi dan aset sebelumnya) para koruptor diusut dan dikumpulkan kemudian disita oleh menjadi pendapatan negara, dengan kata lain “miskinkan para koruptor.”

Korupsi akan terus meraja lela jika pemerintah hanya memberikan hukuman penjara dan hanya mengembalikan sebian kecil hasil koerupsinya. Bagi mereka yang korupsi trilyunan, jika dipenjara hanya 5 tahun (masih dipotong remisi) dan hanya mengembalikan hasil korupsinya misal hanya sebagian saja, itu bukan hukuman namanya, tapi pembelajaran bagi mereka yang belum korupsi untuk berani melakukan korupsi.

Baca juga: Peran Pendidikan Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak

Secara tidak langsung bagi mereka yang belum berkesempatan korupsi akan semakin membualatkan tekad ketika ada kesempatan untuk korupsi segera mereka lakukan, cara berpikirnya sangat sederhana, misal korupsi 21 trilyun, kemudian diputus hukuman mengembalikan 11 trilyun dan penjara 5 tahun, setelah 5 tahun sang koruptor masih bisa bebas, masih bisa foya-foya, masih bisa membeli pejabat dengan uang sisa hasil korupsinya.

Dimana efek jeranya?, dimana tingkat keadilannya?, maling ayam, maling singkong, atau maling pisang karena lapar bisa dipukuli warga hingga babak belur dan dipenjarakan, namun maling trilyunan tidak ada yang berani menghajarnya, apalagi menghajar, nyentuh kulitnya saja tidak berani. Sudah saatnya negeri ini terbebas dari korupsi.

* Penulis pegiat literasi tinggal di Banjarnegara Jawa Tengah

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan

  • Misiam Siti Nurkhasanah

    Baarakallaah….semoga bermanfaat y k Indra , sangat bagus sekali semoga qt senantiasa dpt belajar dari pengalaman² orang lain

    Balas 20 October 2022 | 7:19 am
  • Muchlis Al-Ghazali

    Setuju dengan pendapat njenengan,akan tetapi perundangan yg ada sudah dibuat dan harus pasti dijalankan, untuk merubah suatu perundangan mekanisme sangat panjang dan mempunyai kedudukan yg strategis di legislatif maupun dlm pemerintahan….butuh perjuangan yg sangat ekstra….seseorang melakukan korupsi mempunyai alasan faktor yg berbeda selain karena ada kesempatan tetapi salah satunya karena kebutuhan dan perilaku….kita benahi dari yg kecil2 dari apa yg kita bisa lakukan dlm rangka bersama2 untuk tidak melakukan korupsi… Saling eling kenelingan,saling menasehati,saling menambah ilmu agar jalan yg kita tempuh jalan yg diberkahi….dengan kata lain mari berbuat jangan pernah katakan lelah demi kehidupan yg lebih baik…ttp semangat
    ..ttp berjuang… ngapunten pak indra…

    Balas 19 October 2022 | 1:55 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: